Selasa 24 Feb 2015 15:21 WIB

Pelaksanaan Pilkades Serentak Dinilai Salahi Aturan

Rep: C67/ Red: Djibril Muhammad
Pilkada 2015
Pilkada 2015

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN — Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupeten Sleman, Hendrawan Astono mengatakan, penetapan jadwal pelaksanaan Pilkades serentak dinilai menyalahi aturan.

Hendrawan beranggapan, penetapan jadwal Pilkades serentak yang dikeluarkan belum memiliki payung hukum dalam peraturan pemerintah baik dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun dari Undang-Undang Desa.

Menurut Hendrawan, permasalahan ini perlu segera dilakukan klarifikasi mengingat pelaksanaan yang dijadwalkan yaitu 21 April mendatang. "Perda yang mengatur soal Pilkades juga belum ada, ini masih pelaksanaan masih dipertanyakan," ujar Hendrawan, Selasa (24/2).

Padahal, lanjut Hendrawan, pelaksanaan Pilkades tanpa adanya Perda tidak bisa dilaksanakan. Sebab, keberadaan Perda merupakan payung hukum untuk melaksanakan Pilkades. Karena itu, Hendrawan menegaskan, akan mengklarifikasi kepada Pemkab secepatnya.

Terkait Raperda, Hendrawan mengaku saat masih dalam tahap pencermatan untuk menjadi Perda. Menurutnya, terdapat tahapan yang harus dilalalui dari Raperda menjadi Perda. Sehingga, pembentukan Perda tidak bisa dilakukan begitu saja namun harus melalui tahapan yang ada.

"Ada konsinyering, public hearing, dan pembahasan antara DPRD dan pemkab," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement