REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria menyatakan pemerintah hendaknya tegas dalam membuat aturan terkait masyarakat pengguna gas subsidi.
"Sebagai produk bersubsidi, pendistribusian gas tabung tiga kilogram seharusnya diatur dengan peraturan yang tegas dan jelas, serta diawasi pelaksanaannya secara ketat oleh pemerintah," kata Sofyano Zakaria, Selasa (24/2).
Ia menjelaskan, sepanjang tidak adanya peraturan yang tegas dan jelas tentang pengguna gas subsidi, serta tanpa adanya pengawasan yang melekat tentang pengguna yang berhak, maka penggunaan gas bersubsidi itu menjadi liar. Dalam arti, bisa digunakan siapapun dan untuk apapun.
"Hal inilah yang menjadi penyebab terjadinya kekurangan ketersediaan gas subsidi atau 'kelangkaan semu' di wilayah tertentu," ungkapnya.
Dia menambahkan, kelangkaan semu gas subsidi terjadi karena dipergunakan oleh semua pihak yang merasa juga berhak untuk menggunakannya. Ini penyebabnya, lanjutnya, karena abu-abunya peraturan Menteri ESDM tentang itu.