Selasa 24 Feb 2015 02:44 WIB

SDA Ajukan Praperadilan, KPK: Silahkan Saja

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Karta Raharja Ucu
Mantan Menag Suryadharma Ali.
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Mantan Menag Suryadharma Ali.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –- Pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK, Johan Budi menanggapi dingin gugatan praperadilan yang diajukan mantan menteri agama, Suryadharma Ali (SDA). Mantan juru bicara KPK itu menganggap gugatan SDA merupakan hak setiap warga negara.

“Soal praperadilan SDA silakan saja, itu haknya dia,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (23/2) malam.

Johan menegaskan, KPK tidak pernah sembarangan dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. Dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka, lembaga antikorupsi tersebut pasti memiliki minimal dua alat bukti. Terbukti, sejauh ini tidak ada tersangka yang lolos dari jeratan hukum ketika menjadi terdakwa.

SDA didampingi empat kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan. Dia merasa penetapan tersangkanya tidak tepat dan tidak mendasar. Menurut mantan ketua umum PPP itu, KPK tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.

SDA resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyelenggaraan ibadah haji pada 2012-2013 di Kementerian Agama. Ia diduga telah menyalahgunakan wewenang sebagai menteri. Pembantu mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu ditetapkan menjadi tersangka sejak 22 Mei 2014.

Atas perbuatannya, SDA disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement