Selasa 24 Feb 2015 07:47 WIB

Pemerintah Didesak Buat Aturan Dana Pilkada

 Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membacakan tanggapan pemerintah dalam rapat paripurna DPR di Jakarta, Selasa (17/2).   (Republika/Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membacakan tanggapan pemerintah dalam rapat paripurna DPR di Jakarta, Selasa (17/2). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Anggaran Politik dari Centre for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengatakan Pemerintah harus segera membuat landasan hukum bagi daerah yang belum menganggarkan dana pilkada serentak mengingat tahapan pilkada semakin dekat.

"Pemerintah harus segera menerbitkan payung hukum bagi daerah yang akan pilkada Desember 2015 namun belum menganggarkannya dalam APBD. Kalau tidak, maka pilkada tidak bisa diselenggarakan," kata Uchok, Senin (23/2).

Dia menjelaskan landasan hukum tersebut harus sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku dan tidak boleh melanggar peraturan di atasnya.

Terkait rencana Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, yang akan menerbitkan permendagri mengenai ketentuan pembentukan APBD tanpa persetujuan DPRD, Uchok mengatakan hal itu tidak bisa dilakukan karena menyalahi UU.

"Kalau hanya peraturan menteri saja tidak bisa. Apalagi permendagri akan menyatakan APBD bisa disahkan tanpa persetujuan DPRD, itu melanggar peraturan di atasnya yakni UU MD3. Yang namanya anggaran daerah ya harus dengan persetujuan DPRD," jelas Uchok.

Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan pengesahan anggaran pilkada untuk 67 daerah, yang ikut pilkada serentak gelombang pertama Desember 2015, tidak perlu persetujuan dari DPRD setempat.

"Bagi 67 daerah yang akhir masa jabatan kepala daerahnya di semester pertama 2016; para gubernur, bupati dan wali kota bisa saja melakukan pengeluaran mendahului APBD Perubahan dengan mengubah Perda tentang Penjabaran APBD di masing-masing daerah. Dan itu tidak perlu persetujuan DPRD, cukup diberitahukan saja," kata Tjahjo.

Ketentuan itu akan ditegaskan melalui penerbitan Peraturan Mendagri, sebagai pengganti Permendagri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2015.

"Kemendagri akan menegaskan kembali dengan segera menerbitkan Surat Mendagri dalam waktu dekat kepada seluruh gubernur, bupati dan wali kota yang daerahnya akan pilkada di 2015," ujar Mendagri.

Berdasarkan keputusan DPR dan Pemerintah, pelaksanaan pilkada serentak gelombang pertama diikuti oleh daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir di Januari 2015 hingga Juni 2016.

Berdasarkan catatan Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebanyak 201 daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir di sepanjang 2015 telah menganggarkan dana pilkada.

Namun, 67 daerah lainnya belum menganggarkan dana pilkada karena masa jabatan kepala daerahnya berakhir mulai Januari hingga Juni 2016 sehingga tidak sempat menyusun APBD.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement