REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Suprasetyo mengatakan pihaknya telah membentuk tim audit Lion Air, untuk menyelidiki penyebab pasti masalah penerbangan yang terjadi 18 Februari lalu.
Suprasetyo menjelaskan, saat ini Kemenhub baru memberikan dua sanksi yakni pembekuan sementara pengajuan izin rute serta pembekuan izin bagi rute yang selama 21 hari tidak diterbangkan. Namun bukan tidak mungkin sanksi akan bertambah, tergantung hasil audit.
"Bisa saja nanti rute-nya Lion Air dikurangi kalau ditemukan bahwa rute yang diterbangkan tidak sesuai dengan kesiapan kru. Audit sudah dimulai minggu ini," katanya, Senin (23/2).
Ia menambahkan tim audit tersebut diketuai Direktur Angkutan Udara Muhammad Alwi dibantu Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Muzaffar Ismail serta Direktur Keamanan Penerbangan Yurlis Hasibuan.
"Ada tiga direktur yang ditugaskan me-review Lion Air supaya kedepan tidak terjadi kejadian seperti kemarin," ujarnya.