REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, Pemerintah menargetkan pada pertengahan 2015 masyarakat di Tanah Air bakal menikmati layanan seluler generasi ke empat (4G) dengan akses internet berkecepatan tinggi.
"Kalaupun molor tentunya layanan internet berkecepatan tinggi tersebut diharapkan bisa mulai dinikmati pada kuartal ketiga tahun 2015," ujarnya usai berkunjung ke PT Hartono Istana Teknologi yang memproduksi telepon selular bermerek Polytron di Kudus, Jateng, Senin (23/2).
Ia mengatakan, layanan selular generasi ke empat tersebut nantinya belum bisa dinikmati secara menyeluruh karena tahapannya masih kluster. Hal terpenting, katanya, dari sisi network sudah siap karena saat ini masih ada dua blok yang belum dialokasikan kepada pihak terkait. Sementara dari sisi telepon selularnya, pemerintah akan mendorong dan saat ini merupakan kesempatan memanfaatkan kapasitas kemampuan produk nasional, katanya.
"Kedatangan kami ke Kudus salah satunya terkait dengan hal itu, bagamaina mendorong produk nasional agar tumbuh dengan baik," ujarnya.
Sementara fokusnya saat ini, yakni terkait dengan tingkat kandungan lokal dalam negeri (TKDN) untuk semua ponsel 4G yang masuk ke Indonesia paling lambat mulai 1 Januari 2017. Produk telepon selular bermerek internasional dipersilakan dipasarkan di Tanah Air dengan syarat harus memenuhi lokal konten 40 persen.
"Jika Polytron sanggup memenuhi lokal konten dalam negeri, tentunya akan dicoba dinaikkan dengan mengomunikasikannya dengan pengusaha lokal agar aturan yang dibuat justru tidak mampu dipenuhi oleh industri lokal," ujarnya.
Pemerintah, katanya, akan melihat persentasenya kalau produsen nasional sudah lebih siap lagi tentu akan dinaiklan persentase kandungan lokalnya.
Untuk mempercepat ketentuan tersebut, katanya, disesuaikan dengan kesiapan produsen nasional dengan tetap mengacu pada peraturan menteri yang sudah keluar, yakni hasil kesepakatan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan.
Pada pertengahan tahun, katanya, Menkominfo akan mengeluarkan aturan tentang berapa persen kandungan lokal dan jenisnya seperti apa. Ia menegaskan, produk telepon selular 4G yang belum melaksanakan ketentuan tersebut, tentu tidak akan diizinkan menjual produknya di Indonesia