REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri menjadwalkan panggilan kedua kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan untuk diperiksa pada Selasa (24/2).
"Besok panggilan kedua saudara NB untuk diperiksa sebagai tersangka soal kasus di Polda Bengkulu," kata Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol Rikwanto, Senin (23/2).
Ia berharap Novel bisa memenuhi panggilan kedua yang dilayangkan oleh Bareskrim tersebut.
Sebelumnya Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso menegaskan penyidikan kasus Novel selama ini tidak dihentikan (SP3) namun ditunda. Menurut dia, kini Polda Bengkulu tengah meneruskan penyidikan kasus itu.
Pada 2012, kasus Novel pernah dihentikan atas perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kendati demikian, kasus itu kini diusut kembali oleh Polda Bengkulu.
Meski pengusutan dilakukan oleh Polda Bengkulu, pihak Bareskrim akan membantu pemeriksaan Novel di Jakarta karena berdekatan dengan tempat tinggal Novel.
"Kami dari Bareskrim hanya diminta bantuan untuk melayangkan surat (panggilan). Dipanggil ke Bareskrim dulu karena lebih dekat," ujar Waseso.
Kasus itu terjadi pada 2004 ketika Novel Baswedan menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatserse) Polres Bengkulu. Novel diduga terlibat dalam kasus kekerasan aparat kepolisian terhadap para pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu.
Novel yang sebelumnya merupakan anggota Polri telah mengundurkan diri dari Polri dan telah alih golongan menjadi penyidik KPK.