REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menggandeng konsorsium sejumlah asuransi TKI guna meningkatkan transaksi nontunai.
Hal itu diwujudkan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan konsorsium asuransi Astindo, Jasindo, dan Asuransi Mitra TKI tentang peningkatan penggunaan transaksi non-tunai secara terintegrasi dalam penyelenggaraan program asuransi TKI.
"Pembayaran nontunai untuk setiap transaksi dalam proses penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia sangatlah strategis dengan pemanfaatan teknologi IT yang transparan dan akuntabel maka mau tidak mau akan mengubah perilaku kita menjadi taat hukum," ujar Sekretaris Utama BNP2TKI Edy Sudibyo, Senin (23/2).
Edy mengemukakan, kesepakatan tersebut dapat mencegah korupsi dan tindakan eksploitatif yang mungkin dialami TKI.
Transaksi nontunai, kata Edy, juga bisa menjadi alat kontrol manajemen sebuah instansi di mana standar kualitas layanan akan senantiasa dipertahanakan.
"Kalau premi Rp 400 ribu, misalnya, yang di-cover ya segitu kalau kurang pasti kan akan mempengaruhi kualitas layanan," ucapnya.
Pemberlakuan transaksi nontunai pada asuransi TKI ditargetkan mulai berlaku 1 Maret 2015, sementara untuk transaksi nontunai pada setiap proses penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia ditargetkan terwujud dalam satu tahun ke depan.