Senin 23 Feb 2015 13:10 WIB

SDA Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

Rep: c15/ Red: Indah Wulandari
Ketua Majelis Pertimbangan PPP Suryadharma Ali.
Foto: Republika/Wihdan H
Ketua Majelis Pertimbangan PPP Suryadharma Ali.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Tersangka kasus dugaan korupsi dana haji Suryadharma Ali (SDA) mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/2).

Mantan Menteri Agama tersebut  didampingi empat kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan. SDA merasa penetapan tersangkanya tidak tepat dan tidak mendasar. Menurutnya, KPK tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka.

"Saya ditetapkan sebagai tersangka 22 Mei, jadi sudah 9 bulan saya dikatung katung, hal ini menunjukan penetapan tersangka saya ditetapkan sebelum KPK memeriksa semua saksi yang terkait," ujar SDA di Jakarta Selatan, Senin (23/2).

SDA menyebut, penetapan tersangkanya tak luput dari kepentingan politik. Sebab, ia merasa penetapannya sebagai tersangka oleh KPK bertepatan dengan dukungan yang ia berikan kepada calon presiden Prabowo Subianto pada saat pemilu silam.

Selain itu, alat bukti yang tidak cukup, sampai awal Januari 2015 pihak KPK masih belum bisa menunjukan kerugian negara. Ketika pihak SDA bertanya tentang kerugian, KPK selau berdalih masih diperiksa dulu.

Selain itu, alasan berkatungnya status SDA sebagai tersangka tapi tak kunjung diberikan kepastian hukum disebabkan berkas penyidikannya baru 30 persen.

"Alasan berkas tidak kunjung selesai karena locus delicti-nya, tidak ada di Indonesia, tetapi di luar negeri," tambah SDA.

Esok rencananya, KPK akan memanggil SDA untuk pemeriksaan dirinya, namun dirinya enggan datang karena dirinya akan berkonsentrasi untuk menjalani praperadilan yang ia ajukan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement