Senin 23 Feb 2015 11:00 WIB

Urusan Pailit Rumit, Advokat Perlu Saling Berbagi Pengalaman

Kantor Batavia yang dnyatakan pailit tahun 2013
Foto: antara
Kantor Batavia yang dnyatakan pailit tahun 2013

REPUBLIKA.CO.ID,MALANG--Banyaknya persoalan yang mendera perusahaan dan karyawan di Indonesia menyebabkan perusahaan dinyatakan pailit oleh pengadilan akibat tidak bisa menyelesaikan masalah tersebut.

Hal itulah mendorong kalangan advokat harus mengerti mengenai mekanisme dan penerapan undang-undang kepailitan tersebut.  

“Lamanya proses penanganan pailit ini, karena ada beberapa hal yang membuat lama. Salah satu contohnya adalah perlu waktu untuk penjualan,” jelas Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)  Jakarta Pusat Jamaslin James Purba dalam rilisnya, Senin (3/2).

Proses lelang yang lama, menurutnya, juga patut menjadi perhatian. Atau bahkan karena ada salah satu pihak yang melakukan banding sampai Mahkamah Agung (MA).

James yang mendeklarasikan diri sebagai calon Ketua Umum Peradi ini menjelaskan, wajar jika para advokat agak kesulitan menangani proses pailit karena ilmu kepailitan baru dikenal sejak 1998 lalu.

Meskipun sebenarnya UU Pailit, sudah ada sejak lama. Namun, adanya UU baru dan banyak hal baru ditemukan, maka dalam prakteknya perlu disosialisasikan kepada masyarakat serta advokat.

James menambahkan bahwa seminar tentang kepailitan jadi salah satu terobosan yang perlu dilakukan dengan berbagi pengalaman antara rekan seprofesi.

“Kebetulan saya ini sebagai orang yang sudah lama berkecimpung dengan kepailitan, maka kami ingin berbagi dengan rekan daerah mengenai ilmu kepailitan,” terangnya.

Dalam seminar yang diikuti sekitar 150 advokat di Malang Raya serta 50 mahasiswa Universitas Merdeka Malang dibedah penanganan kepailitan yang kompleks.

Ketua DPC Peradi Malang Gunadi Handoko mencontohkan, di Malang adalah masalah pailit PT Sido Bangun yang baru bisa terselesaikan setelah empat tahun.

Ada pula PT Dewata Abdi Nusa, pengembang Perumahan Graha Dewata Malang yang sampai saat ini permasalahan kepailitan masih belum tuntas karena proses perkaranya terus banding.

“Harapannya dengan seminar ini, nantinya bisa sinergi antara dunia akademisi dengan praktisi hukum, sehingga suasana bisa lebih hidup,” papar Gunadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement