REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Muhidin Muhammad Said mengatakan tidak seharusnya Angkasa Pura II (AP II) menalangi refund tiket penumpang. Ia menilai proses refund bukan merupakan Tupoksi dari AP II.
Politikus Partai Golkar ini menyatakan AP II fungsinya adalah sebagai operator penerbangan. Sedangkan, kata dia, Lion Air merupakan pihak penyelenggara penerbangan.
"Jadi logikanya tidak nyambung. Apa alasan rasional BUMN harus menalangai kesalahan pihak swasta," katanya, Ahad (22/2).
Apalagi menurut Muhidin, uang yang mesti di refund angkanya tidaklah besar. Ia mengatakan, bagi Lion Air angka Rp 4 miliar adalah kecil. Mereka saja menguasai sekita 40 persen penerbangan di Indonesia. Pasti keuntungan mereka lebih berlipat li[pat lebih besar dibandingkan unag Rp 4 miliar.
Sebelumnya sebanyak 567 penerbangan Lion Air mengalami keterlambatan terbang sejak Rabu (18/2) pukul 17.00 hingga Ahad (22/2) pukul 12.00 WIB. Direktur Operasional PT Angkasa Pura II Djoko Murjatmodjo mengatakan angka ini hanya untuk keberangkatan dari Bandara Soekarno Hatta saja.
Djoko juga menambahkan, rute yang paling berdampak adalah rute Jakarta menuju Medan. Rute Jakarta-Medan memiliki setidaknya 20 penerbangan oleh Lion Air sendiri dalam satu hari.
"Rute ini, untuk semua maskapai ada 40 flight. 20 di antaranya dioperasikan oleh Lion Air," jelas Djoko sebelumnya.