Ahad 22 Feb 2015 19:52 WIB

Buat Peringkat Maskapai, Pengamat: Pemerintah Cari Masalah Baru

Rep: C01/ Red: Bayu Hermawan
Pesawat Lion Air
Foto: Antara
Pesawat Lion Air

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat penerbangan menilai rencana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk membuat peringkat keselamatan (safety rating) untuk maskapai setiap tiga bulan, tidak akan menyelesaikan masalah apa pun. Bahkan bukan tidak mungkin hal itu akan melahirkan masalah baru.

"Menurut saya, pemerintah akan membuat masalah baru lagi dengan memberikan pemeringkatan itu," jelas pengamat hukum penerbangan Universitas Airlangga, Adhy Riadhy Arafah kepada Republika.

Adhy menjelaskan pada 2007 hingga 2009 lalu, pemerintah pernah melakukan pemeringkatan keselamatan maskapai. Hasilnya, dalam pemeringkatan yang dilakukan pada 2007, tidak ada maskapai nasional yang masuk ke dalam kategori satu (baik). Adhy menyatakan dampak dari hasil pemeringkatan tersebut cukup besar.

Tidak adanya maskapai nasional yang masuk dalam kategori satu pada 2007 membuat penerbangan Indonesia tidak diterima Uni Eropa. Adhy menyatakan saat itu Uni Eropa melarang semua penerbangan Indonesia untuk terbang ke Uni Eropa.

Karena itu, ia mengkhawatirkan kejadian serupa akan terulang untuk kedua kalinya jika pemerintah melakukan pemeringkatan maskapai. Adhy menilai akan lebih baik jika pemerintah lebih mengutamakan pemahaman terhadap busnis penerbangan dibandingkan membuat pemeringkatan.

Selain itu, sejauh ini pemerintah kerap melakukan pendekatan sanksi ketika terjadi suatu masalah. Karena itu, Adhy mengkritisi bahwa pendekatan yang dilakuakan pemerintah dalam kasus penerbangan kurang tepat.

"Regulator itu ketimbang membuat sanksi, membuat pemeringkatan, atau merotasi pejabat dan sebagainya lebih baik belajar bisnis penerbangan itu apa sih," katanya.

Sebelumnya, Kementrian Perhubungan berencana untuk membuat pengumuman peringkat keselamatan maskapai penerbangan nasional setiap tiga bulan sekali. Rencananya, pemeringkatan ini akan dimulai pada Februari 2015.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyatakan tujuan dari dibuatnya peringkat keselamatan ialah untuk mendorong keterbukaan atau transparansi maskapai penerbangan dalam negeri. Selain itu, ia menyatakan adanya peringkat keselamatan maskapai dapat mendorong peningkatan pelayanan dan jaminan keamanan bagi penumpang maskapai.

"Pasti ada sanksi, nanti dikasih tahu sanksinya, mungkin awal bulan depan akan dibuat aturannya," ujar Menteri Jonan di Jakarta, Selasa (27/1).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement