Ahad 22 Feb 2015 09:47 WIB

Jebol Tembok, Empat Tahanan di Lombok Timur Kabur

Rep: c75/ Red: Angga Indrawan
Tahanan
Foto: VOA
Tahanan

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Empat orang tersangka tahanan Polres Kabupaten Lombok Tengah kabur dengan cara menjebol tembok ruang tahanan menggunakan besi. Peristiwa tersebut diketahui oleh petugas piket jaga saat melakukan pemeriksaan Sabtu (21/2), pukul 03.00 WITA, .

Kepala Bidang Humas Polda NTB, AKBP Suryo Saputro mengatakan, diduga keempat tahanan yang berada dalam satu ruangan membobol tembok menggunakan besi. Sementara, posisi ruang tahanan berdekatan dengan jalan sehingga memudahkan para tahanan kabur.

Menurutnya, pihaknya masih mendalami bagaimana tahanan yang kabur bisa memperoleh besi. "Diduga ada besi, kemungkinan besi digunakan untuk melubangi tembok," ujarnya kepada wartawan, Ahad (22/2).

Ia menuturkan, keempat orang tahanan tersebut masih dalam proses penyidikan oleh penyidik polres Lombok Tengah. "Masih tahap proses penyidikan," ungkapnya.

Terkait lemahnya pengawasan, Suryo membantah tudingan tersebut. Ia mengatakan setiap hari petugas piket melakukan penjagaan dengan ketat. "Saya rasa tidak pengawasan lemah, kejadian itu diketahui pagi saat petugas melakukan pengecekan. Artinya pengawasan tetap dilakukan," katanya.

Menurutnya, peristiwa tahanan kabur dengan membobol tembok adalah yang pertama kali terjadi di Polres Lombok Tengah dan Polda NTB. Pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan terhadap petugas piket jaga.

Suryo mengatakan pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap keempat tersangka tersebut. Dan menghimbau agar tersangka untuk menyerahkan diri. "Kami menghimbau kepada pelaku segera menyerahkan diri," katanya.

Keempat orang tersebut adalah Usrah, warga Sakra Timur, Lombok Timur yang terlibat kasus narkoba. Tersangka dijerat pasal 112, 114 dan 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009. Rane, warga Desa Kute, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, tersangka kasus penadah motor curian dijerat pasal 480 KUHP.

Kamil alias Kambut, warga Desa Batu Jangkih, Lombok Tengah, tersangka kasus pemerasan dan pengancaman dijerat pasal 365 ke 2 KUHP. Serta, Yudi Krisnawan yang dijerat hukum  atas kasus pembunuhan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement