Jumat 20 Feb 2015 15:38 WIB
Kisruh Lion Air

Muhammadiyah Nilai Kemenhub Lamban Hadapi Kisruh Lion Air

Rep: C14/ Red: Winda Destiana Putri
Para calon penumpang menunggu untuk melakukan refund di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, CEngkareng, Jawa Barat, Jumat (20/2)..  (Republika/Rakh,awaty La'lang)
Para calon penumpang menunggu untuk melakukan refund di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, CEngkareng, Jawa Barat, Jumat (20/2).. (Republika/Rakh,awaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kejadian terkatung-katungnya sekira enam ratus penumpang maskapai Lion Air sejak Rabu (18/2) siang hingga Jumat (20/2) di Bandara Soekarno-Hatta dinilai keterlaluan.

Karenanya, sejumlah kalangan mendesak Kementerian Perhubungan untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada maskapai yang dimiliki pengusaha Rusdi Kirana itu.

Pandangan demikian datang dari Sekjen Lembaga Perlindungan Konsumen Muslim (LPKM) Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan PP Muhammadiyah, Pedri Kasman.

"Delay ini sangat tidak wajar. Maka pemerintah, yakni Menhub Jonan harus memberi sanksi keras kepada Lion Air. Jangan sampai publik berprasangka, ini (tidak diberi sanksi) karena Rusdi Kirana anggota Wantimpres (Dewan Pertimbangan Presiden)," terang Pedri Kasman dalam rilis yang diterima Republika, Jumat (20/2) di Bekasi.

Pedri menganggap, pelayanan Lion Air kepada para penumpang itu sangat buruk. Bagaimanapun, sikap Menhub Jonan tidak seperti ketika maskapai Air Asia kecelakaan. Meskipun maskapai asal Malaysia itu mengalami hal yang lebih urgen, yakni kecelakaan yang merenggut nyawa.

"Saat kecelakaan Air Asia, Menhub sangat reaktif. Tapi kenapa sekarang terkesan beliau tidak cepat merespons?" kata Pedri Kasman, Jumat (20/2).

Karenanya, Kemenhub mesti tampil tegas dan tidak memandang siapa pemilik suatu maskapai bermasalah. Sebab, kepentingan dan perlindungan konsumen wajib diutamakan.

"Kalau perlu, setop izin penerbangannya sementara agar maskapai itu bisa berbenah. Sebab, maskapai tak boleh semata-mata mengejar keuntungan tapi mengabaikan hak-hak konsumen," pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement