Jumat 20 Feb 2015 14:58 WIB

Dua PNS Tersangkut Kredit Fiktif Terancam Dipecat

Rep: C74/ Red: Yudha Manggala P Putra
Borgol (ilustrasi)
Foto: willbarham.com
Borgol (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Malang, Subkhan sudah mengetahui dua pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Malang terjerat masalah hukum dan sedang diproses di Polda Jatim. Ia mengatakan seminggu sebelum ditangkap, BKD sudah mengeluarkan sanksi untuk kedua PNS tersebut.

“Sebelumnya kami sudah menerima pengaduan soal kasus yang dilakukan dua PNS tersebut. Kami langsung memanggil keduanya untuk diklarifikasi. Lalu, kami mengeluarkan sanksi pembebasan jabatan kepada mereka,” kata Subkhan, Jumat (20/2).

Subkhan mengatakan status kepegawaian kedua PNS itu, Pemkot Malang masih menunggu proses hukum selesai. Menurutnya, tetap akan ada sanksi kepegawaian lain yang diberikan kepada dua PNS tersebut. Jika pelanggarannya termasuk berat, maka sanksi yang diberikan bisa pemecatan dari PNS.

“Saya tidak menyangka mereka melakukan perbuatan seperti itu. Saya kenal dengan mereka. Siska (Fransiska) tergolong pegawai cerdas dan tidak pernah ada masalah soal pekerjaan. Sama juga dengan Bu Win (Winarti), dia orangnya juga biasa-biasa saja, tidak pernah ada masalah soal kerjaan,” ujar Subkhan.

Sebelumnya, dua oknum pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintahan Kota Malang ditangkap anggota unit II Perbankan Direktorat reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Timur, karena melakukan kredit fiktif, senilai Rp 3,495 miliar.

Kedua PNS tersebut, yakni, Fransiska Daris dan Winarti Utami. Fransiska merupakan kepala UPT atau setingkat kepala seksi di Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP). Sedangkan, Winarti Utami menjabat bendahara di Kecamatan Kedungkandang.

"Keduanya ditangkap melakukan kredit fiktif di Bank Saudara Batu," kata Komisaris Besar Polisi (Kombes. Pol) Awi setiyono Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Rabu (18/2).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement