Jumat 20 Feb 2015 14:49 WIB
Kisruh Lion Air

Muhammadiyah: Menhub Harus Beri Sanksi Tegas Lion Air

Rep: c14/ Red: Agung Sasongko
Lion Air (ilustrasi)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Lion Air (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah perlu memberi perhatian terkait terlantarnya sekitar enam ratus penumpang maskapai Lion Air sejak Rabu (18/2) siang sampai Kamis (19/2) pagi. Bahkan sejumlah kalangan menilai, maskapai Lion Air pantas mendapatkan sanksi agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Sekjen Lembaga Perlindungan Konsumen Muslim (LPKM) Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan PP Muhammadiyah, Pedri Kasman mengatakan, Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan harus memberi sanksi tegas kepada Lion Air.

"Menteri Jonan harus beri sanksi keras pd Lion Air milik Rusdi Kirana. Keterlambatan pemberangkatan penumpang itu jelas bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen," kata Pedri Kasman dalam keterangan tertulis ROL di Bekasi, Jumat (20/2) .

Pedri melanjutkan, apa yg terjadi dengan para penumpang maskapai Lion Air itu sudah melewati batas kewajaran. Apalagi, kata Pedri, kasus yang sama berkali-kali terjadi.  "Tapi tidak ada perbaikan. Kejadian kemarin (18/2) adalah puncak kesemrautan pelayanan Lion Air itu. Yakni, ada delay yang sampai lebih dari satu hari lamanya," kata Pedri.

Terakhir, Pedri menegaskan, berdasarkan pada pasal 7 UU Perlindungan Konsumen, maka Lion Air wajib memberikan kompensasi yang layak kepada ratusan konsumen pelayanannya itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement