REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat teguran untuk maskapai Lion Air terkait dengan penanganan penumpang yang tidak sesuai dengan standar kelayakan.
"Dalam tiga hari terakhir terlihat bahwa Lion Air sebagai perusahaan angkutan udara tidak memiliki SOP penanganan situasi darurat," ujar Staf Khusus Bidang Keterbukaan Informasi Publik Kemenhub Hadi Mustofa Djuraid, Jumat (20/2).
Hal tersebut, katanya, tampak dari ketiadaan pegawai yang menangani pertanyaan penumpang atau menyediakan informasi tentang keberangkatan selanjutnya. Serta tidak adanya usaha dari Lion Air untuk berkoordinasi dengan stakeholders lain, seperti pihak Angkasa Pura II maupun Kemenhub.
"Sejak laporan keterlambatan pesawat diterima Rabu malam, kami sulit sekali menghubungi pihak Lion Air untuk berkoordinasi," tuturnya.
Sebagai akibat dari buruknya pelayanan Lion Air terhadap para penumpang maka Kemenhub memutuskan untuk tidak mengeluarkan izin-izin rute baru maskapai tersebut.
"Izin-izin rute baru Lion Air tidak akan dikeluarkan dulu sampai mereka dipanggil kembali untuk menunjukkan SOP terkait pelayanan kepada penumpang," kata Hadi.
Selanjutnya, menurut Hadi, Kemenhub akan mengeluarkan peraturan menteri (PM) baru terkait standar pelayanan perhubungan darat, laut, dan udara yang akan disosialisasikan ke media minggu depan.
"Salah satu dari PM tersebut dibuat untuk menyempurnakan Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara," tuturnya.
Penerbitan peraturan baru tersebut diinisiasi untuk meningkatkan pelayanan terhadap penumpang supaya penyedia jasa perhubungan dapat bersikap lebih responsif dan kooperatif dalam menghadapi situasi darurat.
Seperti diketahui terdapat 16 penerbangan Lion Air yang terlambat berangkat sejak hari Rabu (18/2) dikarenakan enam pesawat mengalami kerusakan karena berbagai faktor yaitu bird strike, FOD, dan kerusakan teknis.