Jumat 20 Feb 2015 13:06 WIB

Mendagri Buat Surat Edaran Bagi Daerah yang Belum Anggarkan Pilkada

Rep: Ira Sasmita/ Red: Indah Wulandari
Mendagri Tjahjo Kumolo (tengah).
Foto: Antara
Mendagri Tjahjo Kumolo (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan segera menerbitkan Surat Edaran kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk melakukan pengeluaran mendahului perubahan APBD.

Hal tersebut untuk mengantisipasi 71 daerah yang belum menganggarkan dana penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2015.

"Kemedagri akan segera menerbitkan Surat Edaran Mendagri dalam waktu dekat kepada gubernur, bupati/wali kota untuk dapat saja melakukan pengeluaran mendahului Perubahan APBD dengan cara mengubah Peraturan kepala Daerah tentang Penjabaran APBD dengan menggunakan pergeseran anggaran atau Silpa," kata Tjahjo, Jumat (20/2).

Melalui SE tersebut, menurut Tjahjo, kepala daerah tidak perlu mendapatkan persetujuan dari DPRD. Kepala daerah cukup memberitahun kepada DPRD setempat. Selanjutnya, DPRD wajib menyetujui perubahan anggaran tersebut.

"Tidak perlu persetujuan DPRD, cukup diberitahukan. Untuk selanjutnya DPRD wajib menyetujui pada Perubahan anggaran tahun ini," jelasnya.

Memang, lanjut Tjahjo, ada beberapa daerah yang belum  mengalokasikan anggaran untuk pilkada. Lantaran sebelumnya, daerah-daerah tersebut tidak dijadwalkan melaksanakan pilkada pada Desember 2015 ini.

Namun, setelah revisi terbatas UU Pilkada, disepakati pilkada tahun 2015 diikuti daerah yang kepala daerahnya berakhir masa jabatan tahun 2015 dan semester pertama 2016. Padahal sebelumnya, pilkada 2015 dijadwalkan hanya diikuti daerah yang masa jabatan kepala daerahnya habis tahun ini.

Akibatnya, beberapa daerah yang habis masa jabatan kepala daerahnya tahun 2016 belum menganggarkan pilkada. Kemendagri, menurut Tjahjo sebelumnya mengacu pada Peraturan Mendagri Nomor 37 Tahun 2014 dalam mengatur anggaran untuk pilkada.

Pilkada serentak 2015, lanjut Tjahjo, diikuti 204 daerah. Beberapa daerah seperti Bengkulu, Muna Selatan, Muna Barat yang harusnya sudah mengaggarkan pilkada sudah diperintahkan Kemendagri untuk segera memfasilitasi.

Sementara 67 daerah pada semester pertama 2016 diminta segera mengikuti SE Mendagri.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay sebelumnya mengatakan, sebanyak 71 dari 272 daerah belum menganggarkan dana pilkada serentak 2015.

"Kami khawatir soal ketersediaan dananya karena pada pilkada serentak gelombang pertama nanti jumlah daerahnya bertambah sampai 272 daerah, menurut hitungan saya. Daerah itu termasuk yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir Januari sampai Juni 2016, dan itu belum dianggarkan," kata Hadar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement