Jumat 20 Feb 2015 12:33 WIB
Kasus Samad

Surat Pemanggilan Salah Alamat, Samad Ogah Datang

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Esthi Maharani
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad.
Foto: Republika/Sigid Kurniawan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Mantan ketua KPK Abraham Samad dipastikan tidak akan datang pada pemeriksaan pertama dalam kasus pemalsuan akta kelahiran dan KTP atas nama Feriyani Lim. Hal ini karena surat yang dilayangkan kepada Abraham disebut salah alamat.

Angggota tim advokasi hukum Abraham Samad, Adnan Buyung Azis menuturkan, surat yang dilayangkan oleh Polda Sulselbar terdapat kesalahan. Dalam surat tersebut tercatat alamat Samad di jalan Mappala Blok E No. 30 Rt 4 Rw 5 kelurahan Tidung Kecamatan Rappocini. Pdahal alamat yang tepat dan sesuai dengan KTP adalah Rt 5 Rw 5.

"Jangan sampai kesalahan ini akan berbuntut panjang pada pemeriksaan berikutnya. Karena ditakutkan ada nama Abraham Samad yang sama. Jadi kita klarifikasi dulu," ujar Buyung di kantor Polda, Jumat (20/2).

Menurut Buyung meski kesalahan ini merupakan hal kecil tapi ini akan sangat berbahaya jika alamat pada surat yang dilayangkan saja sudah salah. Apalagi, persoalan ini nanti akan berimplikasi dengan persoalan hukum lainnya.

 

Tim kuasa hukum AS pun meminta penyidik melakukan prosedur pemanggilan harus sesua dengan akurasi pada KTP bail nama, umur, alamat dan hal lainnya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement