REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pedagang Pasar Santa, Jakarta Selatan yang khawatir tergusur oleh pihak pengembang, membuat petisi yang diajukan dalam laman web www.change.org/sustainablesanta.
"Petisi berjudul 'Lindungi Pasar Santa' itu dimulai pada Selasa (17/2) dan telah didukung lebih dari 1500 orang," kata Direktur Komunikasi Change.org Desmarita Murni melalui keterangan tertulisnya, Jumat (20/2).
Dalam petisinya, pedagang Pasar Santa menuntut PD Pasar Jaya membeli kios-kios yang sekarang kepemilikannya masih ada di pihak pengembang untuk kemudian menyewakannya kepada pedagang dengan harga sewa yang wajar.
Sekaligus mengeluarkan peraturan yang menetapkan harga sewa kios di tahun berikutnya dengan kenaikan harga sewa yang wajar. Sehingga pihak penyewa yang sekarang sudah terikat dalam kontrak sewa, diberikan hak untuk memperbaharui masa sewanya sampai maksimal empat tahun ke depan.
Menurut keterangan tertulis yang diterima tersebut, tuntutan itu sudah disampaikan pedagang secara tertulis dan verbal kepada Kepala Pasar Santa Bambang Sugiarto dan Direktur Utama PD Pasar Jaya Djangga Lubis.
Petisi tersebut dibuat oleh Pedagang Pasar Santa karena pengusaha yang telah lama berjualan di lokasi tersebut bahkan jauh sebelum menjadi ramai, terancam tidak dapat melanjutkan usahanya karena harga sewa atau jual kios yang ditetapkan pengembang berada di luar jangkauan mereka.
"Karena hal tersebut kami memfasilitasi perjuangan mereka untuk mendapat perhatian Pemerintah Daerah," kata Desmarita.