Kamis 19 Feb 2015 22:39 WIB
Kisruh Lion Air

Ikut Jadi Korban, KAMMI Tuntut Lion Air

Rep: C05/ Red: Didi Purwadi
Pesawat Lion Air.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Pesawat Lion Air.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Keterlambatan pemberangkatan (delay) pesawat terbang Lion Air rute Jakarta-Pekanbaru di Bandara Intenasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (18/2) mengundang reaksi keras dari Kesatuan Aksi Mahasiswa

Muslim Indonesia (KAMMI).

Menanggapi hal tersebut, KAMMI mendesak Menteri Perhubungan (Menhub) meninjau izin usaha Lion Air. Sekjen Pengurus Pusat KAMMI, Ardhi Rahman, menyatakan KAMMI selaku organisasi langsung merasakan dampak tersebut.

''KAMMI merasa amat dirugikan lantaran berbarengan dengan momen pembukaan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas, red) di Pekanbaru, Riau. Pesawat kami ikut juga terkena delay,” ujarnya, Kamis (19/2).

Lebih dari itu, tambah Ardhi, kejadian delay kemarin menimpa banyak penerbangan. Beberapa jadwal yang diketahui mengalami delay adalah dari dan tujuan wilayah Sumatera, seperti Pekanbaru, Padang, Medan, Tanjungpinang, dan sebagainya. Bahkan penerbangan Lion Air asal dan tujuan di luar Sumatera juga tak luput dari delay.

Terkait kompensasi delay, Ardhi menyebut bahwa itu adalah kewajiban pihak maskapai penerbangan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 77/ 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Udara.

''Dalam Permen itu, disebutkan bahwa pihak maskapai harus membayar ganti rugi Rp 300.000,00 per penumpang jika terlambat lebih dari empat jam,'' ungkap Ardhi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement