Kamis 19 Feb 2015 16:11 WIB

BNN Banten Musnahkan Sabu Seberat 7 Gram

Rep: C81/ Red: Julkifli Marbun
BNN
Foto: Yasin Habibi/Republika
BNN

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten memusnahkan barang bukti narkotika golongan 1 jenis shabu seberat 7 gram. Pemusnahan ini dilakukan BNN dengan cara dihancurkan menggunakan mesin pengaduk (blender).

Sabu ini didapatkan dari tersangka Syafrudin alias Udin Samseng, warga Lingkungan Baru, Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang. Udin sendiri merupakan salah satu target operasi petugas sejak satu tahun yang lalu.

"Pelaku mengaku hanya sebagai pemakai sementara pemasoknya dari daerah Tangerang. Dan sabu tersebut diakuinya dibeli dengan seharga setengah juta" kata Kepala Bidang Pemberantasan, BNN Banten AKBP Akhmadi.

BNN mampu mengamankan Udin setelah mendapatkan laopran dari masyarakat. "Ini semua berkat kerja sama BNN dengan masyarakat untuk mencegah peredaran narkoba di banten" ungkapnya.

Lebih lanjut,  Ia mengatakan bahwa barang bukti seberat 8 gram disisakan 1 gram untuk menjadi barang bukti di persidangan dan akan dijadikan sebagai sampel untuk pengujian di labatorium.

Sementara itu pelaku mengaku, bahwa sehari hari dirinya bekerja sebagai penjual pulsa. Dan mendapatkan barang haram ini dari Andi, seorang warga Tangerang dengan harga Rp 500 ribu. "Saya cuma dipakai sendiri, buat semangat kerja aja, belinya dari orang tanggerang," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenai dengan pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku dapat diancam dengan hukuman minimal empat tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement