REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Usulan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam penyusunan Rancangan Undang Undang (RUU), mendapat respon positif. Dari 160 RUU, tercatat 52 RUU dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2015-2019 sebanyak 32 persen substansi atau materiilnya sesuai dengan usulan DPD.
“Jika dipersentase, 32 persen substansi atau materiil RUU usulan kita masuk Prolegnas 2015-2019, dan 44% untuk Prolegnas 2015. Nanti kita ikut serta dalam pembahasannya. Perkembangan ini melegakan, kita bersyukur,” Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI Gede Pasek Suardika.
Senator asal Bali ini menyampaikan laporan pelaksanaan tugas PPUU DPD RI untuk penyusunan Prolegnas di hadapan Sidang Paripurna DPD RI di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2).
Prolegnas Tahun 2015-2019 adalah instrumen perencanaan program pembentukan undang-undang (UU) yang disusun terpadu dan sistematis selama tahun 2015-2019. Prolegnas Tahun 2015-2019 disusun oleh tiga pihak yang setara (tripartit), yakni DPR RI, DPD RI, dan Pemerintah.
Tanggal 6 Februari 2015, rapat kerja (raker) Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama PPUU DPD RI dan Pemerintah memutuskan 159 RUU Prolegnas Tahun 2015-2019. Baleg DPR RI menetapkan 37 RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2015, yaitu 21 RUU usulan DPR RI, 1 RUU usulan DPD RI, dan 7 RUU usulan pemerintah. Jika awalnya total 159 RUU Prolegnas Tahun 2015-2019, namun akhirnya direvisi menjadi 160 RUU. Tanggal 9 Februari 2015, Rapat Paripurna DPR RI menetapkan keputusan tiga pihak tersebut.
Menurut Pasek, aspek prosedural atau formal legislasi terpenuhi selama penyusunan Prolegnas, sehingga aspek substansi atau materiil RUU menjadi mudah dikaji untuk menentukan RUU yang harus dibuat atau masih harus dibuat, RUU yang harus diubah/disempurnakan/diganti, dan jadwal RUU harus diselesaikan.
“Selama penyusunan prolegnas, pertemuan DPR RI, DPD RI, dan Pemerintah sangat dinamis dan demokratis. Kita bersyukur bahwa pertemuan tripartit menyepakati beberapa RUU yang substansi atau materiilnya sesuai dengan usulan kita, baik dengan Pemerintah maupun DPR RI, atau murni usulan kita, bukan usulan Pemerintah dan DPR RI. RUU usulan kita untuk prolegnas tahun ini adalah RUU Wawasan Nusantara, dan disepakati kita sebagai pembahas utama,” papar Pasek.
Menindaklanjuti penetapan Prolegnas, tanggal 10 Februari 2015 dan 17 Februari 2015, PPUU DPD rapat gabungan bersama Komite I DPD RI, Komite II DPD RI, Komite III DPD RI, dan Komite IV DPD RI guna memetakan substansi atau materiil RUU berdasarkan lingkup tugasnya masing-masing. Hasilnya, 55 RUU bidang politik dan hukum dibahas Komite I DPD RI dan PPUU DPD RI, 44 RUU bidang sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya dibahas Komite II DPD RI, 34 RUU bidang sosial, budaya, pendidikan, dan agama dibahas Komite III DPD RI, serta 27 RUU bidang pajak, keuangan, dan perbankan dibahas Komite IV DPD RI.
Ketua DPD RI Irman Gusman (senator Sumatera Barat) yang memimpin sidang paripurna, menyambut gembira jumlah RUU atau persentase substansi atau materiil RUU yang sesuai dengan daftar keinginan penyusunan RUU usulan DPD RI untuk Prolegnas. “Pelaksanaan fungsi legislasi ini kemajuan signifikan, karena pertemuan tripartit menjadi landasan tata tertib penyusunan Prolegnas, yang berarti Pemerintah dan DPR RI mengakomodasi putusan MK. Jadi, mereka menaatinya.”