Rabu 18 Feb 2015 16:34 WIB

Kota Tua Sawahlunto Diajukan Sebagai Warisan Dunia

Red: M Akbar
pasar sawah lunto
Foto: biasputih.com
pasar sawah lunto

REPUBLIKA.CO.ID, SAWAHLUNTO -- Kawasan Kota Tua Sawahlunto, Sumatera Barat (Sumbar), mewakili Indonesia untuk diajukan kepada UNESCO menjadi warisan dunia, kata Kepala Kantor Peninggalan Sejarah dan Permuseuman setempat, Evrinaldi.

"Area kawasan Kota Tua Sawahlunto yang akan diajukan ke UNESCO itu seluas 89 hektare. Selain Kota Tua Sawahlunto, kawasan Kota Tua Jakarta juga diajukan bersama untuk menjadi warisan dunia ke UNESCO," ujarnya di Sawahlunto, Rabu (18/2).

Ia menambahkan penunjukkan tersebut sekaitan dengan upaya yang dilakukan pemerintah kota itu untuk membangun citra kepariwisataan dengan menjadikan kawasan tersebut sebagai cagar budaya berbasis "heritage".

"Kawasan yang diusulkan itu merupakan areal permukiman peninggalan penjajahan Belanda berabad-abad silam dan bangunan serta tata ruangnya masih dipertahankan guna menjaga keasliannya," jelas dia.

Dia menambahkan penetapan kawasan ini sebagai cagar budaya "heritage" sudah dilakukan sejak tahun 2010 melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2010.

"Lalu kawasan itu diusulkan dan ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya nasional yang menjadi syarat dari pemerintah pusat sebelum diusulkan menjadi warisan dunia ke UNESCO," ujar dia.

Terkait keuntungan yang akan diperoleh kota ini ketika berstatus warisan dunia, katanya, pihak UNESCO tidak akan memberikan bantuan berupa uang tunai.

"Manfaatnya kota ini bisa lebih dikenal sampai ke tingkat dunia sehingga akan menopang program pengembangan ekonomi masyarakat melalui sektor pariwisata. Disamping itu, UNESCO akan membantu memelihara kelestarian bangunan dan materi-materi ikon wisata seperti kereta api tua dan bangunan tua," jelasnya.

Menjawab potensi konflik antara pemerintah dan masyarakat yang mungkin terjadi sekaitan dengan penggunaan beberapa bangunan dan kawasan permukiman yang saat ini dimanfaatkan oleh sejumlah warga, dia mengaku hal itu cukup menjadi kendala.

"UNESCO melarang bentuk bangunan dan jumlahnya tidak boleh ditambah atau diubah. Sementara kawasan itu merupakan permukiman penduduk dan salah satu pusat kegiatan ekonomi masyarakat," katanya.

Di samping itu, tambahnya, beberapa bangunan dan aset dalam kawasan itu masih dalam penguasaan pihak lain seperti PT Bukit Asam-Unit Pertambangan Ombilin (BA-UPO ) dan PT Kereta Api Indonesia(KAI). Fakta ini menjadi kendala tersendiri karena kewenangan dan kebijakan mereka sulit untuk diintervensi.

"Pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ada di kota ini tidak memiliki kewenangan mengambil kebijakan ketika dibutuhkan penanganan cepat saat terjadi benturan tugas dan kepentingan dengan pihak Pemkot atau masyarakat," kata dia.

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya terus melakukan pendekatan untuk mencapai pemahaman yang sama dengan pihak terkait dan terus mengajak warga di kawasan itu secara sadar ikut menyukseskan kawasan Kota Tua Sawahlunto menjadi kota warisan dunia.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement