REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Cirebon, mengancam akan mencabut izin kios yang terbukti menjual pupuk palsu. Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) dibantu Babinsa juga akan memperketat pengawasan penjualan pupuk tersebut.
''Untuk sanksi pidana, kami serahkan ke polisi. Tapi untuk sanski adminstrasinya, kami akan mencabut izin kiosnya,'' ujar Sekretaris Dinas Pertanian Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Cirebon Muhidin, Selasa (17/2).
Muhidin mengakui, beberapa waktu lalu KP3 Kabupaten Cirebon telah menemukan sejumlah kios yang menjual pupuk yang diduga palsu. Pupuk tersebut sudah diamankan dan dan diuji di laboratorium. Sedangkan kiosnya, dipasang garis polisi oleh Polres Cirebon.
''KP3 akan terus memantau kios-kios pertanian agar tidak lagi menjual pupuk yang diduga palsu,'' kata Muhidin.
Tak hanya pupuk palsu, lanjut Muhidin, kios juga tidak boleh menjual obat pertanian yang mengandung endosulfan. Menurutnya, obat pertanian tersebut sudah dilarang beredar sejak 2011.
Seorang penjual pupuk yang diduga palsu di Desa Banyalangu Kidul, Kecamatan Gegesik, Yani, menyatakan tidak mengetahui pupuk yang dijualnya palsu. Menurutnya, pupuk tersebut merupakan titipan dari distributor.
Jajaran Polres Cirebon mengamankan 60 karung pupuk diduga palsu dari empat kios yang ada di Kecamatan Gegesik. Pupuk jenis Phonska dan SP 36 tersebut saat ini sedang diuji di laburatorium,'' ujar Yani.