Selasa 17 Feb 2015 20:58 WIB

Samad: Saya tidak Mengerti Tuduhan Ini

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Yudha Manggala P Putra
Ketua KPK Abraham Samad.
Foto: Republika/Wihdan H
Ketua KPK Abraham Samad.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –- Ketua KPK Abraham Samad mengaku heran atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar). Ia merasa tak pernah melakukan perbuatan yang disangkakan kepadanya.

Samad mengaku bingung dengan tuduhan yang dialamatkan terhadapnya. Sebab, sejak tahun 1999, ia mengaku tinggal di tempat lain yang bukan beralamat di dalam Kartu Keluarga (KK) yang dituduhkan polisi telah dipalsukannya pada tahun 2007. Bahkan menurutnya, alamat yang dituduhkan tersebut adalah ruko.

"Berdasarkan itu, sampai detik ini saya tidak mengerti maksud tuduhan yang dialamatkan kepada saya," katanya di gedung KPK, Selasa (17/2).

Samad meyakini hal ini tak terlepas dari penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Komjen Budi Gunawan. Rangkaian pelemahan KPK dimulai saat mantan ajudan Megawati Soekarnoputri itu ditetapkan menjadi tersangka. Mulai dari munculnya foto mesra, penersangkaan Bambang Widjojanto dan pelaporan terhadap komisioner KPK hingga penetapannya sebagai tersangka.

"Kita tidak bisa menuduh, tapi ada satu hal yang tidak bisa terbantahkan," ujarnya.

Seperti diketahui, Polda Sulselbar menetapkan Abraham Samad sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana Pemalsuan Surat atau tindak pidana Administrasi Kependudukan. Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan Feriyani Lim, warga Pontianak, Kalimantan Barat yang juga menjadi tersangka pemalsuan dokumen paspor.

Saat mengajukan permohonan pembuatan paspor pada 2007, Feriyani Lim memalsukan dokumen dan masuk dalam KK Abraham Samad yang beralamat di Boulevar, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement