REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM- Lembaga Terpadu Satu Pintu (LTSP) Nusa Tenggara Barat (NTB) menngungkapkan sejak awal tahun 2015 hingga saat ini terdapat 200 orang TKI bermasalah yang dideportasi. Terakhir, kemarin malam, Senin (16/2) 87 orang TKI dideportasi dari Malaysia.
Kepala LTSP, Zainal mengatakan jumlah TKI yang dideportasi dari Malaysia ke NTB rata-rata berasal dari Lombok Tengah. Bahkan, ditemukan ada 20 orang TKI yang memiliki identitas berbeda. “ 87 orang TKI bermasalah dari Malaysia dideportasi jam 8 malam tadi,” ujarnya kepada wartawan di Kota Mataram, Selasa (17/2).
Menurutnya, semua TKI yang dideportasi dari Malaysia tidak bisa bekerja kembali ke tempat tersebut. Untuk mengawasi hal itu, pihaknya bekerja sama dengan Malaysia menempatkan satuan petugas yang melakukan pengawasan terhadap TKI.
Ia menuturkan, LTSP pun akan mendorong agar TKI yang bekerja di luar negeri memiliki kemampuan yang mumpuni. Sehingga, ke depan pihaknya tidak lagi mengirim TKI yang tidak mempunyai kemampuan mumpuni. “Tahun 2015 kita mengirim yang mempunyai skill,” ungkapnya.
Zainal menambahkan, pihaknya pun akan mempersiapkan Balai Latihan Kerja (BLK) untuk mempersiapkan TKI-TKI yang mumpuni. Pasalnya, selama ini hampir 60 persen TKI asal NTB yang berangkat bekerja ke luar negeri merupakan lulusan SD bahkan tidak tamat.
Terkait dengan rencana penghentian Pembantu Rumah Tangga (PRT) ke luar negeri, ia menuturkan mendukung hal tersebut dan mendorong program-program pemberdayaan di daerah. “Mau tidak mau kita harus siap,” katanya.