REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Musisi senior Fariz Rustam Munaf (56) segera menjalani sidang dugaan penggunaan narkoba setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melimpahkan tahap kedua berkas berita acara pemeriksaan ke kejaksaan.
"Sudah dilimpahkan tahap kedua ke kejaksaan," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Hando Wibowo, Selasa (17/2).
Hando menuturkan penyidik kepolisian menyerahkan tersangka, berkas BAP dan barang bukti kepada kejaksaan setelah dinyatakan lengkap atau P21.
Setelah dilimpahkan tahap kedua, kejaksaan yang berwenang untuk menyerahkan kepada pengadilan.
Hando menuturkan pasal yang dipersangkakan kepada Fariz yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Pasal 111 terkait kepemilikan ganja, Pasal 112 tentang kepemilikan heroin dan Pasal 114 tentang penguasaan narkotika dengan ancaman penjara minimal empat tahun.
Sebelumnya, Polrestro Jakarta Selatan menangkap Fariz RM saat mengkonsumsi narkoba di rumahnya Jalan Camar Bintaro Tangerang Selatan Selasa (6/1) dini hari.
Hasil tes urine menunjukkan Fariz positif mengkonsumsi tiga jenis narkoba yakni heroin, sabu dan ganja. Polisi juga menyita satu paket narkoba jenis heroin, satu paket ganja dan alat hisap sabu (bong).