Selasa 17 Feb 2015 13:14 WIB

Isap Sabu di Sel, Dua Napi Nusakambangan Diciduk

LP Nusakambangan
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
LP Nusakambangan

REPUBLIKA.CO.ID,CILACAP--Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Cilacap, Jawa Tengah menciduk dua napi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika, Pulau Nusakambangan karena mengonsumsi sabu-sabu di dalam penjara.

"Dua napi tersebut bernama Roni dari Surabaya dan Pace dari Cilacap, keduanya menghuni Lapas Narkotika," kata Kepala Polres Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Ulung Sampurna Jaya, Selasa (17/2).

Menurut dia, Roni sebelumnya divonis 10 tahun penjara dan baru dijalani empat tahun. Sedangkan Pace divonis empat tahun penjara dan telah dijalani dua tahun masa tahanan.

Ia mengatakan bahwa kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di dalam Lapas Narkotika itu terungkap setelah Satresnarkoba melakukan penyelidikan sekitar satu bulan.

Dalam hal ini, kata dia, pihaknya menerima informasi mengenai adanya penyalahgunaan narkoba yang mengarah kepada dua napi tersebut.

Setelah dilakukan penggeledahan di Lapas Narkotika, lanjut dia, pihaknya menemukan barang bukti berupa sembilan plastik kecil berisi sabu-sabu dengan berat secara keseluruhan sekitar 3,093 gram, dua pipet kaca, serta sebuah papan yang tengahnya berlubang.

Menurut dia, barang bukti tersebut diketahui milik Roni dan Pace.

"Oleh karena itu, kami segera membawa Roni dan Pace ke Polres Cilacap untuk penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil tes urine, mereka positif gunakan sabu-sabu," katanya.

Kapolres mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami dan mengembangkan kasus penyalahgunaan sabu-sabu tersebut termasuk menyelidiki asal barang haram itu dan kemungkinan adanya keterlibatan petugas lapas.

Menurut dia, dua napi tersebut bakal dijerat Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 800 juta dan/atau Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika denan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Saat ditanya wartawan, Pace mengaku sabu-sabu itu dibeli dengan harga Rp 3 juta.

"Saya gunakan sendiri dan beramai-ramai sama teman," katanya.

Akan tetapi, dia bungkam saat ditanya asal sabu-sabu itu dan bagaimana cara memasukkan ke dalam Lapas Narkotika.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement