Selasa 17 Feb 2015 11:40 WIB
Samad Tersangka

'Politisasi dan Kriminalisasi KPK'

Ketua KPK Abraham Samad.
Foto: Republika/Wihdan H
Ketua KPK Abraham Samad.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum wakil ketua KPK, Bambang Widjajanto, Nursyahbani Katjasungkana mengaku sudah mendapatkan surat kuasa dari Ketua KPK, Abraham Samad untuk mengangani kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan.

"Saya sudah dapat info penetapan tersangka Pak Abraham. Dia berikan berikan kuasa kepada kami dan teman-teman dari kelompok tim advokasi antikriminalisasi (taktis). Tanda tangan surat kuasa sudah kemarin," katanya, Selasa (17/2).

Ia mengaku masih harus berdiskusi dengan tim sebelum mengambil langkah hukum atas penetapan tersangka pada Ketua KPK. Namun, ia menilai kondisi saat ini adalah bentuk politisasi dan kriminalisasi pimpinan KPK.

"Dari segi kasus (pemalsuan dokumen kependudukan) gak rumit, tapi ini kan bagian dari politisasi dan kriminalisasi pimpinan KPK. Kalau Pak Bambang terkait kriminalisasi terhadap profesi advokat. Beda kualitas tuduhan yang disangkakan kepada Pak Samad," katanya.

Sebelumnya, Ketua KPK, Abraham Samad resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulselbar pada Selasa (17/2). Kasus yang disangkakan yakni pemalsuan dokumen kependudukan.  

Polisi telah memeriksa 23 saksi, menyita barang bukti, dan telah menetapkan status tersangka Samad sejak 9 Februari lalu meskipun pengumuman resmi baru dilakukan delapan hari kemudian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement