Selasa 17 Feb 2015 10:32 WIB
Kasus Samad

Samad Terancam Hukuman Delapan Tahun Penjara

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua KPK Abraham Samad
Foto: Yudhi Mahatma/antara
Ketua KPK Abraham Samad

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR-- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen di Polda Sulselbar. Pihak kepolisian juga telah mengirimkan surat pemanggilan pemeriksaan Samad sebagai tersangka pada 20 Februari 2015 mendatang.

Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Endi Sutendi menuturkan, Abraham Samad menjadi tersangka dan diduga telah melanggar pasal 264 ayat 1 subsider 266 juncto 55 dan 56 KUHP. Serta pasal 93 UU Nomor 23/2006 dan perbaharuan UU 24 tahun 2011 tentang administrasi kependudukan.

"Ini bisa membuat Samad mendapatkan hukuman tahanan maksimal hingga 8 tahun penjara," ujar Endi.

Abraham Samad diduga keras telah turut serta dalam pemalsuan dokumen kewarganegaraan atas nama  Feriany Lim. Samad disebut memalsukan dokumen Kartu keluarga dan KTP agar Feriany bisa mengakses pasport untuk berangkat ke luar negeri.

Sejauh ini, Feriany sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulselbar. Dia dikenakan pasal 263 ayat 1 (2) Sub pasal 264 sub 266 ayat 1 (2) KUHP dan pasal 93 UU 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. Dengan hukuman maksimal delapan tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement