REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia menghukum mati Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Pada 2006, mereka memimpin penyelundupan 8,3 kilogram heroin ke Bali dengan tujuh anak buahnya sehingga kelompok itu disebut Bali Nine.
Direktur Pusat Kajian Hadis Dr Ahmad Lutfi Fathullah mengatakan, pengedar narkoba dalam perspektif Islam boleh dihukum dengan hukuman ta'ziriyah. "Hukuman ini seperti hukuman yang diberlakukan kepada koruptor," katanya, Senin, (16/2).
Dalam hukum ta'ziriyah, hakim yang melihat dampaknya untuk memutuskan jenis hukumannya. "Kalau dampaknya kecil terpidana cukup dihukum beberapa bulan penjara, kalau dampaknya luas dan besar terpidana bisa dihukum mati, makanya pengedar narkoba dan koruptor bisa dihukum mati."
Narkoba, ujar dia, berdampak pada kerusakan akal. Sedangkan perampokan berdampak pada hilangnya harta benda. "Dalam Islam baik akal maupun harta benda wajib dijaga. Namun akal jauh lebih wajib untuk dijaga," kata Lutfi.
Karena merusak akal, pengedar narkoba pantas dihukum mati. Bila akal dan mental sudah rusak kerugiannya tak terkira. "Kalau hanya uang Rp 1 miliar hilang, bisa dicari lagi. Kalau akal yang rusak karena narkoba tidak bisa dikembalikan jadi sehat seperti semula."