Senin 16 Feb 2015 19:47 WIB

Pemerintah dan DPR Setuju Pilkada Serentak 2015

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Esthi Maharani
Gedung DPR RI, di Senayan, Jakarta.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Gedung DPR RI, di Senayan, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Revisi UU Pilkada 2014 menghasilkan kesepakatan final. Komisi II DPR RI setuju pelaksanaan pilkada serentak mulai dilakukan pada 2015. Namun, bakal diselenggarakan dengan bergelombang.

Wakil Ketua Komisi Bidang Pemerintahan itu, Mustafa Kamal menerangkan, rampungnya proses revisi beleid terkait pilkada, membutuhkan paripurna agar disahkan menjadi UU. Jika sesuai penjadwalan, Selasa (17/2) adalah paripurna terakhir sebelum anggota dewan reses.

Dikatakan olehnya, proses perevisian UU Pilkada 2014 bersama pemerintah menghasilkan kesepahaman bersama.

"Adalah 13 poin penting yang berhasil diubah dan disepakati," kata dia di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin (16/2).

Adapun poin paling penting dari perevisian UU Pilkada 2014 ialah soal waktu pelaksanaan. Kesepahaman Komisi II dan Mendagri setuju menetapkan jadwal pilkada dengan serentak pada 2015 seperti jadwal semula.

Hanya saja, pelaksanaannya dilakukan dengan cara bertahap. Kata dia, tahap pertama dilaksanakan pada Desember 2015. Itu untuk wilayah dengan masa jabatan kepala daerah yang akhir masa jabatannya (AMJ) berakhir 2015 dan sampai di semeser pertama 2016.

Tahap dua, pilkada serentak pada Februari 2017, yang dilak-sanakan untuk wilayah dengan AMJ kepala daerah di semest-er ke dua 2016 dan 2017. Sedangkan tahap ke tiga, pilkada serentak terjadi pada Juni 2018 yang dilaksanakan di semua wilayah kepala daerah dengan AMJ 2018 dan 2019.

Pengaturan tahapan pilkada serentak itu, dimaksudkan agar diperoleh waktu pelaksanaan pilkada serentak yang jatuh p-ada 2027.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement