REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Polres Cirebon mengamankan puluhan karung pupuk yang diduga palsu. Diperkirakan, jumlah pupuk palsu yang beredar di masyarakat lebih banyak lagi.
"Ada sekitar 60 karung pupuk yang diduga palsu yang kami amankan," ujar Kasatreskrim Polres Cirebon, Jarot Sungkowo, Senin (16/2).
Jarot mengatakan, pupuk tersebut diamankan saat jajarannya menggelar razia pupuk palsu di empat kios di wilayah Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. Pupuk yang diamankan tersebut terdiri dari pupuk jenis Phonska dan SP 36.
Menurut Jarot, indikasi kepalsuan pupuk tersebut bisa dilihat dari kemasan karung yang berbeda dan tidak adanya standar SNI yang tercantum pada karung-karung pupuk tersebut. Untuk memastikannya, pupuk tersebut sedang diuji di laboratorium.
Jarot menambahkan, jika dilakukan razia secara besar-besaran di Kabupaten Cirebon, maka indikasi pupuk palsu yang beredar bisa ditemukan lebih banyak. Dia menyatakan, razia tersebut baru sekedar sampel karena lokasinya yang saling berjauhan dan terpelosok.
Jarot mengungkapkan, pihaknya sudah meminta setiap jajaran polsek untuk melakukan pengawasan terhadap dugaan pupuk palsu yang beredar di tengah masyarakat. Jika menemukan pupuk tersebut, maka diminta langsung mengamankannya.
Sementara itu, pedagang pupuk asal Desa Kedung Dalem Kecamatan Gegesik, Tabroni, mengatakan, tidak mengetahui bahwa pupuk yang dijualnya ilegal. Pasalnya, dia hanya menerima barang dari salah satu distributor yang berada di Desa Slendra, Kecamatan Gegesik.
Tabroni menjelaskan, distributor pupuk di Desa Slendra mendapatkan pupuk dari distributor besar dari Sukabumi. Saat itu, untuk meyakinkan para pedagang, distributor pupuk dari Sukabumi memperlihatkan surat-surat izin.
"Perizinannya lengkap, jadi saya percaya," tandas Tabroni.