Selasa 17 Feb 2015 07:15 WIB

Pengamat: PDIP Pasti Dukung Penuntasan Kasus BLBI

 Sejumlah massa berunjuk rasa menuntut penuntasan kasus BLBI di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (12/5). (Republika/Aditya Pradana Putra)
Sejumlah massa berunjuk rasa menuntut penuntasan kasus BLBI di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (12/5). (Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pengamat kebijakan publik Ichsanuddin Noorsy yakin Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendukung penuntasan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (SKL BLBI).

"Semua pihak mendukung penuntasan kasus ini, termasuk PDIP. Saya kira kalau yakin tidak ada yang salah dengan kebijakan SKL BLBI di era Presiden Megawati, tidak perlu ada yang ditakuti," ujar Noorsy di Jakarta, Senin (16/2).

Noorsy mengatakan pihaknya mendukung KPK untuk terus menangani kasus itu. Proses SKL BLBI mencakup tiga hal yakni bagaimana menilai aset, apakah aset yang diberikan memadai atau tidak dan ketiga bagaimana Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) mengelola aset.

"Pada pengelolaan aset, apakah penjualannya sesuai dengan nilai kewajibannya," jelas Noorsy.

Sementara itu, Taufik Riyadi dari Pusat Advokasi dan Studi Indonesia (PAS Indonesia) mensinyalir bahwa fakta adanya upaya dari para obligor BLBI yang secara masif dan sistematis melakukan usaha pengambilalihan atau menguasai kembali aset-aset mereka melalui mekanisme hukum baik secara perdata maupun pidana.

"Usaha yang dilakukan melalui jalur hukum ini merupakan modus baru dari para obligor BLBI untuk mengangkangi kembali aset-aset mereka yang sebenarnya sudah didivestasi oleh BPPN/PPA. Setidaknya kami sudah mencatat ada beberapa obligor BLBI yang berusaha mengangkangi aset-aset mereka kembali. Pada saatnya kami akan mengungkap nama-nama obligor BLBI tersebut," kata mantan Ketua BEM UI itu.

Pengambilalihan atau menguasai kembali aset-aset para obligor BLBI melalui mekanisme hukum tidak bisa dibiarkan oleh pemerintah dalam hal ini para penegak hukum.

Sebagai perbandingan, di beberapa negara menerapkan kebijakan yang melarang pengusaha (yang masuk dalam daftar hitam) untuk dapat kembali menguasai aset aset mereka. Hal itu merupakan bentuk hukuman agar terciptanya rasa keadilan di masyarakat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement