Senin 16 Feb 2015 11:43 WIB
Gugatan BG Dikabulkan

'Melantik BG akan Rusak Agenda Pemberantasan Korupsi'

Rep: C02/ Red: Angga Indrawan
Hakim Sarpin Rizaldi memimpin sidang praperadilan Budi Gunawan kepada KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak
Hakim Sarpin Rizaldi memimpin sidang praperadilan Budi Gunawan kepada KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Mochtar Pabottinggi, menyebut bahwa melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri akan timbulkan masalah yang beruntun. Menurutnya, masalah pertama jika seorang tersangka menjadi pimpinan di salah satu lembaga hukum akan merusak agenda pemberantasan korupsi.

Mochtar menambahkan status tersangka Budi Gunawan tidak akan hilang setelah memenangkan praperadilan. Status tersangka, katanya, akan dibawa Budi Gunawan ketika ia dilantik menjadi kapolri.

Artinya, agenda pemberantasan korupsi di Indonesia rusak. Hal ini, sambungnya, membuka peluang lahirnya koruptor-koruptor lain di tubuh Polri atau di pemerintahan Indonesia.

“Melantik BG jadi Kapolri, bisa memunculkan koruptor-koruptor baru,” ujar Mochtar, kepada ROL, Senin (16/2).

Kedua, menurut Mochtar, kepercayaan rakyat terhadap pemerintahan Indonesia otomatis akan berkurang. Rakyat tidak lagi percaya kepada pemerintah untuk memberantas korupsi di Indonesia. Sedangkan kapolri yang diharapkan bisa menegakkan hukum malah tersangkut kasus korupsi.   

Mochtar berharap Presiden harus bijak memutuskan melantik atau tidak melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri. “Lebih banyak mudaratnya jika melantik BG sebagai kapolri,”  kata Mochtar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement