Senin 16 Feb 2015 11:35 WIB
Gugatan BG Dikabulkan

Pembatalan Pelantikan BG Bakal Berimbas pada Tiga Hal Ini

Presiden Jokowi memberikan pengarahan di Istana Bogor, Kamis (29/1).
Foto: Antara
Presiden Jokowi memberikan pengarahan di Istana Bogor, Kamis (29/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembatalan pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri disinyalir akan berimbas buruk.

"Pertama, pelanggaran konstitusi, yang mana proses pengajuan dan penetapan nama telah dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Hal ini mengarah pada tindakan melawan hukum apabila tidak dilakukan," ujar dosen Politik dan Pemerintahan Fisip Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Muradi, Senin (16/2).

Menurut dia, dalam konteks yang lebih personal, presiden akan dianggap melanggar hak individu dalam kaitannya kesamaan di mata hukum dan pembuktian peradilan sebelum diputus bersalah.

"Kedua, potensi pelanggaran loyalitas atas partai dan negara. Presiden dihadapkan pada situasi dimana tengah diuji loyalitasnya pada negara dan partai pendukungnya," lanjut Muradi.

Muradi menuturkan bahwa lazimnya warna ideologi dan arah gerak pemerintahan seirama dengan partai politik tempat presiden bernaung, sehingga setiap kebijakan yang dibuat menunjukkan karakter yang berdekatan dengan ideologi partai politik pengusung.

Namun, lanjut Muradi, pada kenyataannya presiden justru menghadapi kenyataan bahwa kepentingan negara tidak segaris lurus dengan ideologi partai.

"Dilema ini tentu harus diakhiri oleh presiden dengan kemudian mengupayakan integrasi kepentingan yang selaras antara keduanya. Jika presiden salah memilih maka potensi pelanggaran loyalitas akan menghadang presiden," papar Muradi.

Potensi ketiga jika BG tidak dilantik adalah potensi pelanggaran etika politik. Ini perlu ada komunikasi politik yang baik demi mencapai titik temu antara kebijakan presiden dengan keinginan partai politik pendukungnya.

"Apabila tidak terjadi titik temu, maka potensi pelanggaran etika politik tersebut cenderung membesar," tutur Muradi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement