REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Komjen Budi Gunawan, Maqdir Ismail menyebut setidaknya ada tiga hal yang harus dikabulkan oleh hakim ketua sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi.
"Hilirnya kan penangkapan penahanan. Kita uji di hulunya, induknya adalah penetapan tersangka itu," ujar kuasa hukum Maqdir Ismail sebelum mengikuti sidang putusan praperadilan, Senin (16/2).
Maqdir menyebutkan, penetapan tersangka adalah induk dari upaya paksa. Kalau penetapan tersangkanya saja tidak sah. Maka, segala tindakan hukum setelah penetapan tersangka juga tidak sah.
Ia juga menyinggung kewenangan KPK. Sebab, dalam penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK dilakukan oleh orang yang tidak memiliki kompeten sebagai penyelidik. Selain itu, penyelidikan yang dilakukan oleh KPK dilakukan oleh orang yang tidak sah menurut KUHAP.
Persoalan terkait status collective collegial yang harusnya dilakukan oleh lima orang pimpinan KPK. Lantaran penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan ditetapkan oleh empat pimpinan.
"Mereka berdalih melalui SOP (standard operational procedure) dan mengesampingkan UU dan KUHAP, tentu ini tidak sesuai dengan filosofi negara hukum kita," tambah Maqdir.