REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Undang-undang Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB) tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015. Wakil Ketua Baleg DPR RI, Firman Soebagyo mengatakan dalam menentukan Prolegnas ada beberapa parameter yang digunakan. Parameter ini diatur di dalam UU Nomor 12 tahun 2011 dan mengacu UU MD3dan tata tertib. Jika memenuhi parameter yang ada maka RUU dapat dimasukan dalam prolegnas.
Ia menjelaskan, parameter tersebut diantaranya aspek legalitas yakni RUU tersebut merupakan amanat UUD 1945 dan juga harus mengacu kepada program jangka menengah dan jangka panjang pemerintah. Menurutnya, di dalam penyusunan prolegnas juga dilihat dari urgensi UU yang akan dibahas untuk mengisi kekosongan hukum. Selain itu, juga harus memperhatikan kesiapan dari naskah akademik atau draf RUU.
Ia menambahkan, hal penting lainnya yang harus diperhatikan yakni kesiapan dari pemerintah dengan adanya kesepakatan antara DPR, DPD RI dan pemerintah. Ketika pemerintah belum siap maka suatu RUU akan sulit untuk diselesiakan. Sehingga DPR akan mengalami kesulitan dalam proses pembahasan RUU tersebut.
"Jadi landasannya seperti itu, kalau pemerintah tidak siap maka tidak mungkin DPR memasukan dalam prolegnas 2015," ujar Firman Soebagyo kepada Republika, Ahad (15/2).