Senin 16 Feb 2015 00:21 WIB
Gugatan BG Dikabulkan

Batal Lantik Budi Gunawan, Jokowi Bakal Dimakzulkan?

Rep: c04/ Red: M Akbar
Jokowi
Foto: antara
Jokowi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara, Refli Harun, menilai sangat kecil kemungkinan untuk melengserkan Presiden Joko Widodo apabila Komisaris Jenderal Budi Gunawan batal dilantik sebagai Kapolri.

"Batal melantik Kapolri bukan merupakan syarat pemakzulan presiden," kata Refli saat di hubungi ROL di Jakarta, Ahad (15/2).

Menurut Refli, ada sejumlah syarat dalam pemakzulan. Sebagai contoh, ia mengatakan, pengkhianatan negara, menerima suap, melakukan korupsi, melakukan perbuatan tercela seperti judi dan selingkuh. Bahkan jika DPR memaksa menggunakan syarat perbuatan tercela, ia mengatakan, hal tersebut tak bisa dijadikan alasan.

"Lebih tercela mana melantik seorang tersangka atau tidak melantik seorang tersangka. Jadi intinya upaya pemakzulan Jokowi bakal mandek di MK karena tak sesuai syarat," ujar Refli.

Jika memng terjadi pembatalan, Refli memprediksi, DPR hanya akan 'ngambek' saja kepada Presiden Jokowi. Kemungkinan besar, kata dia, DPR bakal menggunakan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. ''Jadi Presiden Jokowi sebaiknya santai saja menanggapi kemungkinan perlawanan DPR.''

Refli juga memprediksi semangat DPR untuk mempertanyakan pembatalan pelantikan Budi Gunawan bakal gembos di tengah jalan. Refli melihat pengalaman DPR selama ini dalam silang pendapat dengan pemerintah.

"Seperti heboh hak interpelasi naiknya harga BBM beberapa waktu lalu, mana buktinya sekarang sudah tak terdengar lagi, contoh lain KMP dulu semangat kawal Pemilukada tak langsung, tapi setelah dapat jabatan di DPR mereka setuju saja dengan Perpu."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement