Ahad 15 Feb 2015 19:21 WIB

Soal Pertemuan Samad-Hasto, KPK Panggil Supriansa

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Erik Purnama Putra
Supriansa (kanan).
Foto: Twitter
Supriansa (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan untuk membentuk komite etik terkait dugaan 'pertemuan politik' Ketua KPK Abraham Samad. Pengawas internal baru akan meminta keterangan Supriansa, pemilik apartemen yang diduga menjadi tempat pertemuan tersebut.

"Pekan depan jadwalnya, untuk harinya belum tahu," kata Deputi Bidang Pencegahan KPK Johan Budi saat dikonfirmasi, Ahad (15/2).

Supriansa merupakan salah satu pihak yang disebut mengetahui pertemuan di apartemen The Capital antara beberapa elite PDIP dengan Samad. Sahabat Samad itu sebelumnya juga telah diperiksa Bareskrim Mabes Polri. Dia mengaku, pertemuan Samad dengan Plt Sekjen PDIP Hasto Kristianto di apartemennya adalah benar.

Johan Budi mengatakan, pengawas internal KPK masih mengkaji laporan yang disampaikan Hasto terkait tuduhannya terhadap Samad. Hasil kajian dari pengawas internal nantinya akan menentukan perlu tidaknya dibentuk komite etik.

Menurutnya, bukti foto yang disampaikan Hasto belum cukup untuk menyimpulkan apakah perlu dibentuk komite etik atau tidak. Tim masih perlu menelusuri lebih jauh termasuk mengundang semua pihak yang disebut Hasto turut dalam pertemuan tersebut untuk memberi keterangan.

Pembentukan komite etik, kata dia, tidak bisa dilakukan hanya dengan tuduhan seseorang. Pengawas internal akan melakukan kajian secara mendalam terkait bukti-bukti yang disampaikan Hasto. Bukti foto yang diberikan Hasto belum cukup untuk menyimpulkan perlu tidaknya pembentukan komite etik.

Dia menjelaskan, pengawas internal kemudian akan mengkaji hasil temuan dari bukti dan keterangan beberapa pihak. Hasilnya akan disampaikan ke pimpinan KPK di luar pimpinan yang diindikasikan melanggar kode etik. Pimpinan akan membahas bersama penasehat KPK untuk memutuskan perlu tidaknya dibentuk komite etik.

Jika diputuskan dibentuk komite etik, lanjut Johan, anggota komite etik akan diambil dari luar KPK yang dinilai memiliki integritas dan kredibilitas yang mumpuni. Komite etik inilah nantinya yang akan memutuskan terkait ada tidaknya pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement