REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo diancam akan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika batal melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri RI. Menurut akademisi Hukum Acara Pidana FH Universitas Indonesia, Junaedi, ancaman gugatan oleh pengacara Budi Gunawan tersebut prematur.
"Kalau Budi Gunawan gak dilantik dia mau ngajuin ke PTUN itu sekali lagi gugatannya prematur," kata Junaedi dalam acara diskusi di gedung YLBHI, Jakarta, Minggu (15/2). Ia menilai jika gugatan ke PTUN benar-benar dilakukan, maka hal tersebut justru dinilai tak relevan.
Junaedi menjelaskan, tak ada objek gugatan yang dapat menggugat Presiden Joko Widodo terkait hal ini. "Yang mau digugat apa? Penetapan apa yang mau digugat, penetapan dari DPR yang akan jadi gugatannya? Kan gak ada penetapannya," jelasnya.
Menurutnya, gugatan terhadap presiden ke PTUN tidak dapat dilakukan lantaran belum dikeluarkannya Keppres sebagai putusan final dalam pelantikan Budi Gunawan.
"Penetapan dari objek DPR itu adalah penetapan yang belum final. Finalnya ada di Keppres. Sekarang Keppres nya gak ada, terus ngajuin ke PTUN, saya gak ngerti objek gugatannya apa kalau ke PTUN," kata dia.
Sebelumnya, kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Razman Arif Nasution mengatakan jika Jokowi batal melantik Budi, maka Presiden telah melanggar konstitusi. Menurutnya, Jokowi harus melantik BG karena DPR telah menyetujui pencalonan Budi Gunawan dalam uji kepatutan dan kelayakan. Ia mengatakan pihaknya akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara jika Jokowi batal melantik Budi sebagai Kapolri.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa mengatakan Presiden Joko Widodo telah menyampaikan kepada DPR tidak akan melantik Komjen Budi Gunawan sebagai kepala Polri. Menurutnya, pernyataan itu disampaikan Jokowi kepada Ketua DPR RI Setya Novanto.