Ahad 15 Feb 2015 15:09 WIB

Ombudsman: Reklamasi Pantai Harus Dihentikan

Reklamasi pantai, ilustrasi
Reklamasi pantai, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tengah merekomendasikan penghentian reklamasi pantai di Kabupaten Tolitoli, Donggala dan Kota Palu, karena terindikasi telah terjadi tindak pidana lingkungan.Kepala Ombudsman Sulawesi Tengah Sofyan Farid Lembah mengatakan pihaknya sudah menyampaikan surat kepada Kementerian Dalam Negeri untuk menegur kepala daerah yang masih melakukan reklamasi.

Dia mengatakan kepala daerah yang dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kelautan dan Perikanan yakni Bupati Tolitoli, Bupati Donggala dan Wali Kota Palu. Menurut Sofyan di Kabupaten Tolitoli khususnya di Kecamatan Baolan merupakan kawasan rawan bencana sehingga tidak memungkinkan direklamasi. "Ini akan berdampak buruk terhadap lingkungan sekitarnya," katanya, Ahad (15/2).

Ombudsman kata Sofyan sudah menurunkan tim mengkaji tentang administrasi reklamasi tersebut. "Kita masih melihat maladministrasi, apalagi kalau reklamasi itu tujuannya untuk kepemilikan pribadi. Ini sangat bahaya," katanya.

Sementara di Kabupaten Donggala kata Sofyan telah terjadi degradasi lingkungan akibat aktivitas pertambangan bahkan sampai ke pantai karena pembangunan dermaga. Ombudsman mewanti-wakti kepada pemerintah Kabupaten Donggala agar tidak melakukan revisi tata ruang karena itu berpotensi terjadinya penyalahgunaan hukum.

"Itu namanya penyelundupan hukum. Kalau tata ruang direvisi sementara dampak yang ditimbulkan sudah banyak itu tidak pidana," katanya.

Dalam satu tahun terakhir, Ombudsman banyak menerima pengaduan terkait dengan reklamasi pantai. Hampir semua daerah yang berada di pesisir melakukan menimbul pantai tanpa studi analisis lingkungan yang tuntas.

 

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement