REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi akan menindak tegas truk pasir dan air minum dalam kemasan (AMDK) yang melebihi tonase. Sebab keberadaan truk tersebut menjadi salah satu penyebab kerusakan jalan di Sukabumi.
"Kita akan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Kasat Lantas Polres Sukabumi, AKP R Erik Bangun Prakarsa.
Salah satunya tindakan tilang kepada pengendara sopir truk pasir dan AMDK yang melanggar aturan lalu lintas. Menurutnya penindakan khususnya terkait kelengkapan dokumen kendaraan.
Sementara terkait kondisi kelayakan kendaraan termasuk kapasitas truk menjadi kewenangan Dinas Pehubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo).
Erik mengatakan, masyarakat dapat melaporkan kepada Kapolres jika menemuka petugas yang mengabaikan pelanggaran truk melebihi muatan. Laporan tersebut nantinya akan segera ditindaklanjuti.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishubkominfo Kabupaten Sukabumi Zainal Abidin mengatakan, pemkab secara rutin menggiatkan pemantauan truk yang melebihi muatan. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kerusakan jalan akibat dilintasi kendaraan yang melebihi kapasitas.
Seperti diketahui saat ini ada 12 titik jalan nasional di Kabupaten Sukabumi yang mengalami kerusakan cukup parah. Di antaranya kawasan Benda Cicurug, Pasar Cicurug, Simpang Cidahu, Pasar Parungkuda, dan Leuwi Goong Cibadak.