REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK--Satuan Reserse Narkoba Polresta Depok berhasil meringkus pengedar ganja yang tergabung dalam sebuah grup band.
"Disimpan dalam lemari. Satu kilogram sudah disimpan di tasnya dan siap diedarkan karena sudah ada yang pesan," kata Kasat Narkoba Polresta Depok, Kompol Vivick Tjangkung dalam rilisnya, Sabtu (14/2).
Penangkapan ini berdasarkan laporan dari warga yang merasa adanya aktivitas mencurigakan dari rumah tersangka VA (22 tahun) di Jalan Pendidikan RT 001/RW 013, Rangkapan Jaya Baru, Pancoran Mas, Depok.
Polisi menerima laporan pada Rabu (11/2) pukul 14.30 WIB dan langsung melakukan penyelidikan secara cepat.
Di hari yang sama, sekitar pukul 18.30 WIB polisi langsung mendatangi rumah tersangka. Saat itu tersangka sedang seorang diri dan dia tidak bisa mengelak ketika kamarnya di geledah. Sebanyak 13 kilogram ganja pun didapat dari kamar tersangka.
Barang haram itu didapat dari temannya yang merupakan rekan satu band, yaitu K. Tersangka dan K sudah tiga tahun saling kenal dan merupakan satu anggota grup band.
"Ganja ini disimpan pelaku sudah tiga hari di rumahnya," ujar Vivick.
Barang dari Aceh itu, menurut VA hanya dititipkan kepadanya. Tersangka sendiri mengaku tidak berhubungan langsung karena pembeli berkomunikasi dengan K.
"Tersangka hanya mendapat instruksi dari K. Barulah dia mengantar barang sesuai perintah. K saat ini masih berstatus buron," katanya.
Pengakuannya, tersangka baru tiga bulan menggeluti bisnis ini dan baru sekali mendapat paket kiriman sebanyak 15 kilogram dan berhasil menjual sebanyak dua kilogram.
"Dijualnya di sekitar Depok dan perbatasan Jakarta Selatan. Dijual ke semua kalangan tentunya karena pembelinya menyebar," ujar Vivick.
Tiap satu kilogram, tersangka mendapat upah Rp 100.000. Jadi, kalau berhasil menjual keseluruhan dia bisa meraup Rp 1,5 juta. Dari 13 kilogram yang tersisa ditaksir nilainya mencapai Rp 36 juta.
"Dengan diungkapnya ganja ini maka kami bisa menyelamatkan sebanyak 12.000 jiwa di Depok dan sekitarnya," pungkasnya.
Pelaku dijerat UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun.