REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengapresiasi putusan hukum pengadilan negeri Bengkulu, atas sebuah kasus kekerasan seksual terhadap perempuan.
Dalam keterangan pers Sabtu (14/2), Komnas Perempuan mengapresiasi pandangan majelis hakim yang mengenakan pasal dan memutuskan pidana perkosaan dengan vonis lima tahun penjara kepada pelaku kekerasan seksual. Majelis hakim memiliki putusan yang berpihak pada korban, dengan mengatakan pentingnya mencegah pemahaman yang salah terhadap posisi korban kekerasan seksual yang selama ini selalu mendapatkan stigma yang negatif.
"Majelis hakim menempatkan perlindungan korban pada posisi yang tepat dengan mengatakan dalih 'suka sama suka' menjadi tidak relevan, dengan argumentasi bahwa modus kekerasan atau ancaman kekerasan seksual terkini ditemukan sudah tidak lagi selalu ditandai dengan adanya kekerasan yang bersifat fisik maupun ancaman yang bersifat intimidasi fisik yang memengaruhi psikis korban," tegas Komnas Perempuan.
Majelis hakim dipandang telah memahami adanya perkembangan kekerasan dan ancaman kekerasan seksual telah berkembang, bahkan dalam konteks kekerasan dalam pacaran. Atas putusan hukum dari Pengadilan Negeri Bengkulu tersebut, Komnas Perempuan meminta agar putusan itu dapat menjadi yuriprudensi bagi kasus-kasus serupa.
Komnas meminta kepada pihak-pihak penegak hukum antara lain Mahkamah Agung, Kepolisian RI, Kejaksaan Agung untuk dapat memiliki pemahaman yang sama terkait kasus serupa dan dapat dijadikan hal yang mengisi kekosongan hukum. Juga termasuk meminta pada DPR RI dan DPD RI untuk memprioritaskan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dalam program legislasi nasional 2016.