Sabtu 14 Feb 2015 11:05 WIB

Simpan 12,4 Kilogram Ganja, Anak Band Diamankan

  Petugas kepolisian menunjukan barang bukti narkoba jenis ganja saat konferensi pers hasil penangkapan ganja Aceh di Polres Jakarta Barat, Jumat (13/2).  (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Petugas kepolisian menunjukan barang bukti narkoba jenis ganja saat konferensi pers hasil penangkapan ganja Aceh di Polres Jakarta Barat, Jumat (13/2). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Seorang pemuda berinisial VA (22 tahun) diamankan Unit Narkoba Polresta Depok karena menyimpan 12,4 kilogram ganja di rumahnya. VA diduga sebagai pengedar ganja.

Kepala Satuan Narkoba Polresta Depok Kompol Vivick Tjangkung di Depok, Jumat mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan dari warga yang merasa adanya aktivitas mencurigakan dari rumah tersangka pada pukul 14.30 WIB. VA ditangkap di rumahnya, Jalan Pendidikan RT 001/RW 013, Rangkapan Jaya Baru, Pancoran Mas, Depok.

"Kami langsung bergerak cepat pukul 18.30 WIB polisi langsung mendatangi rumah tersangka dan tersangka sedang seorang diri dan dia tidak bisa mengelak ketika kamarnya di geledah," katanya, Sabtu (14/2).

Dari hasil penggeledahan tersebut polisi mendapatkan 12,4 kilogram ganja yang tersimpan dalam lemari. Satu kilogram sudah disimpan di tasnya dan siap diedarkan karena sudah ada yang pesan.

Ia mengatakan ganja tersebut didapat dari temannya yang merupakan rekan satu band yaitu K. Tersangka dan K sudah tiga tahun saling kenal dan merupakan satu anggota grup band. "K saat ini masih berstatus buron," jelasnya.

Ganja tersebut, katanya dijual di sekitar Depok dan perbatasan Jakarta Selatan dengan pembeli dari berbagai kalangan. Untuk setiap satu kilogram, tersangka mendapat upah Rp 100 ribu. "Jadi, kalau berhasil menjual keseluruhan dia bisa meraup Rp 1,5 juta," ucap dia.

Vivick mengklaim dengan diungkapnya ganja ini maka kami bisa menyelamatkan sebanyak 12 ribu jiwa di Depok dan sekitarnya dari bahaya pemakaian ganja tersebut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement