Sabtu 14 Feb 2015 05:30 WIB

Pengacara: Budi Gunawan Juga Diteror Tapi tak Diekspos

Pengunjukrasa dari berbagai aliansi berunjukrasa sebelum dimulainya sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan di halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (2/2). (ANTARA/Hafidz Mubarak A).
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Pengunjukrasa dari berbagai aliansi berunjukrasa sebelum dimulainya sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan di halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (2/2). (ANTARA/Hafidz Mubarak A).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pengacara calon Kapolri Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan, Razman Arif Nasution, mengklaim bahwa kliennya juga merasa diteror.

"Saya mengalami sendiri diteror. Pak BG (Budi Gunawan) juga diteror tapi tidak kita ekspos keluar karena kita beranggapan ada pihak kepolisian yang bisa diminta bantuan hukum," kata Razman di gedung KPK Jakarta, Jumat (13/2).

Hal itu Razman sampaikan menyusul pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengenai ancaman yang sangat serius terhadap penyidik, pejabat struktural dan keluarga mereka yang bersifat serius, sistematis dan eskalatif. Namun Razman tidak mengungkapkan jenis teror yang dialami oleh Budi Gunawan.

"Ada teror ke Pak BG dan Pak BG tidak merespon itu. Teror itu jangan kita anggap sesuatu yang luar biasa sehingga menimbulkan konflik di antara kita," ungkap Razman.

Ia berpesan agar bila ada teror dapat menyampaikan ke pihak berwajib meski Budi Guanwan sendiri tidak melapor ke Bareskrim. Selanjutnya, Razman juga meminta agar Tentara Nasional Indonesia tidak dilibatkan dalam kasus ini.

"Kebetulan KPK dulu mau minta bantuan TNI, ini pikiran macam-macam. Jadi kami minta TNI jangan dilibatkan. Mereka bukan instruksi hukum, tapi di bidang keamanan," ujar Razman.

Pernyataan itu menanggapi pernyataan mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Endriartono Sutarto pada Kamis (14/2). Endriartono menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo dapat meminta TNI untuk mengatasi konflik Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri.

Razman sendiri adalah terpidana kasus penganiayaan, yang kasusnya telah mendapat kekuatan hukum tetap oleh Mahkamah Agung yaitu divonis 3 bulan penjara dan denda Rp500 ribu, namun putusan itu belum dieksekusi kejaksaan.

Razman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap Nukholis Siregar berdasarkan vonis Pengadilan Negeri Padang Sidempuan, Sumatera Utara pada 23 Maret 2006. Saat itu, Razman Arif masih menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Madina, Sumatera Utara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement