Sabtu 14 Feb 2015 00:40 WIB

ICW: Pembatalan Pelantikan BG tidak Langgar Konstitusi

Rep: c03/ Red: Angga Indrawan
Berbagai aliansi masyarakat menggelar sksi unjuk rasa mendukung Polri sebelum dimulainya sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan di halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (2/2). (Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Berbagai aliansi masyarakat menggelar sksi unjuk rasa mendukung Polri sebelum dimulainya sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan di halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (2/2). (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Indonesian Corruption Watch, Ade Irawan menilai pembatalan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri oleh Presiden Joko Widodo tidak melanggar konstitusi.

Menurutnya bila BG ditetapkan sebagai tersangka dan akan digantikan hal tersebut sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden.

"Tidak ada yang dilanggar, karena tidak ada pasal yang mengatur di situ, tinggal diganti usulan yang baru saja," tutur Ade Irawan kepada Republika, Jumat malam (13/2).

Meski demikian kata Ade, untuk membatalkan dan mengantikan BG maka Jokowi perlu mendapat persetujuan dari DPR RI. Selain itu, kata Ade langkah Jokowi untuk membatalkan BG sudah tepat.

Menurutnya, dengan hak Prerogatif Presiden, Jokowi dapat membatalkan BG sebagai kapolri dan memilih penggantinya yang baru. "Daripada dipaksakan kemudian saat jadi Kapolri harus mengikuti persidangan lalu terpidana ini jadi masalah, lebih baik ditarik sekarang," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement