Jumat 13 Feb 2015 14:10 WIB

Aher: Aturan Penghapusan PBB Harus Setingkat Undang-Undang

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
 Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan (kanan) berbincang dengan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan saat pembukaan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) Tahun 2014 di Jakarta, Selasa (2/12). (Antara/Widodo S. Jusuf)
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan (kanan) berbincang dengan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan saat pembukaan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) Tahun 2014 di Jakarta, Selasa (2/12). (Antara/Widodo S. Jusuf)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Pemprov Jabar akan mempelajari rencana Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan yang akan menghapus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah hunian/kediaman masyarakat menengah ke bawah.

"Saya belum tahu detailnya seperti apa. Makanya saya akan pelajari terlebih dahulu," ujar Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan, di Rumah Negara Gedung Pakuan Bandung, Kamis petang (12/2).

Heryawan mengatakan, PBB dibuat oleh undang-undang sehingga jika dihapus maka harus oleh produk setingkat undang-undang. ''Kalau memang akan dihapus maka itu harus oleh produk setingkat UU," katanya.

Kabupaten/kota di Jawa Barat, kata dia, baru tahun ini menerima penuh pendapatan daerah dari pajak bumi dan bangunan. Karena, sebelumnya atau 2013, kabupaten/kota baru separuh saja menerima PBB.

''Jadi, baru tahun ini penuh. Makanya kasihan juga kalau dihapuskan karena baru sekarang menerima penuh," katanya.

Perlu diketahui, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan menegaskan rencana penghapusan pajak bumi dan bangunan (PBB) hanya akan diberlakukan untuk rumah hunian atau kediaman masyarakat menengah ke bawah.

     

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement